Peranan Arsip bagi Organisasi
I. PENDAHULUAN
Arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan
hidup organisasi baik organisasi pemerintah maupun swasta. Manfaat arsip bagi
suatu organisasi antara lain berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan
juga dapat dijadikan sebagai alat bukti bila terjadi masalah dan juga dapat
dijadikan alat pertamnggung jawaban menajemen serta dapat dijadikan alat
transparansi birokrasi.
Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi
organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya apabila
arsip dikelola dengan tidak tertib akan menimbulkan masalah bagi suatu
organisasi. Menumpuknya arsip yang tidak ada gunanya serta sitem tata arsip
yang tidak menentu akan mengakibatkan ruangan terasa sempit dan tidak nyaman
sehingga dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan
fungsi suatu organisasi. Apabila suatu arsip sulit untuk ditemukan akan menjadi
hambatan dalam proses pengambilan keputusan dan akan mempersulit proses hukum
dan pertanggungjawaban.
Masalah kearsipan belum sepenuhnya menjadi
perhatian baik oleh masyarakat umum, organisasi pemrintah maupun suatu
organisasi swasta. Banyak orang yang masih belum mengetahui atau belum memahami
arti penting dan manfaat arsip dalam kehidupan sehari-hari bagi pribadi maupun
bagi organisasi, orang menganggap bahwa arsip relatif masih sangat rendah dan
arsip selama ini masih dianggap rendahan.
Setiap kegiatan organisasi baik itu organisasi
pemerintah maupun swasta tidak terlepas dari lingkup administrasi karena hal
tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Organisasi tanpa
kegiatan administrasi maka organisasi tidak akan dapat tercapai visi dan
misinya dengan efektif.
Untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip ada
beberapa aspek yang mesti ditangani secara serius, yaitu terdapatnya system
pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan
secara berdaya guna dan berhasil guna, serta evaluasi secara tajam dan terus
menerus terhadap pelaksanaan sistem itu sendiri. Ketiga aspek ini dapat
terlaksana apabila didukung oleh unsur-unsur SDM yang diperlukan, anggaran dan
sarana pendukung.
Maka atas dasar inilah untuk meningkatkan tertib
pengelolaan kearsipan masalahnya menjadi tidak sederhana karena itulah diperlukan
visi dan misi yang jelas, rencana dan program yang matang, dan koordinasi
dengan instansi terkait yang harmonis.
Mengingat kompleksitas yang muncul dalam hal
penggunaan arsip ini pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan husus yang
mengatur tentang penggunaan dan penyimpanan arsip yaitu :
1. UU No 7 tahun 1971 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.
2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun
1979 tentang penyusutan arsip.
3. peraturan Pemerintah No. 87 tahun
1999 tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dookumen perusahaan
4. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun
1999 tentang tata cara pengalihan dokumen perusahaan kedalam microfilm atau
media lain.
5. Keputusan Kepala Arsip Nasional
No. 3 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, organisasi dan
tata kerja arsip Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Arsip
nasional No. 1 tahun 1981 tentang penanganan arsip in aktif sebagai pelaksanaan
ketentuan peralihan peraturan pemerintanh tentang penyusutan.
7. Surat Edaran Kepala Arsip nasional
No 2 tahun 1983 tentang pedoman umum untuk menentukan nilai guna arsip.
Penggunaan pertama muncul tahun 1971 dengan UU No. 7 tahun 1971 tentang
kearsipan, dalam UU ini ditetapkan bahwa arsip merupakan salah satu sumber
informasi bagi kalangan masyarakat luas. Begitu juga UU ini mengatur tentang
penyimpanan dan perawatan arsip, lembaga mana yang diberi wewenang dan sangsi
apa yang dijatuhkan bagi penyalahgunaan arsip diluar lingkungan pemerintah,
arti penting arsip mulai diperhatikan oleh kalangan swasta terutama institusi
usaha. Bagi kalangan usahawan informasi yang dimuat dalam arsip sebagai laporan
kegiatan masa lalu merupakan sumber keterangan penting untuk menyusun strategi
bisnis di masa mendatang, maka dengan dikeluarkannya UU No. 8 tahun 1997 oleh
pemerintah perusahaan memiliki hak untuk menyimpan, mengelola dan memelihara
arsipnya sendiri sebagai sumber informasi perusahaan.
II. POKOK
MASALAH
Dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan arsip adalah merupakan
rekaman informasi seluruh kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan
oleh para penyelenggara dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang telah
dipercayakan oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa melaui arsiplah masyarakat
dapat mengetahui keberhasilan, kegagalan ataupun penyimpangan-penyimpangan
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kondisi arsip saat ini belum dimanfaatkan sepenuhnya dengan optimal dalam
proses manajemen pemerintahan dan pembangunan, hal ini disebabkan oleh beberapa
permasalahan diantaranya :
a. Kesadaran dan kepedulian aparat
pemerintah pusat maupun daerah masih sangat rendah dan masih sangat
dipinggirkan atau diabaikan bahkan ditelantarkan maka menyebabkan arsip tidak
dapat dikelola dengan baik.
b. Kualitas dan kuatitas SDM
penyelenggara kearsipan masih sangat jauh dari standard dan jumlah arsiparispun
hanya bisa dihitung dengan jari
c. Kurangnya dalam memberikan
penghargaan kepada arsiparis. Hal ini menyebabkan kurang berminatnya pegawai
untuk menekuni profesi bidang kearsipan.
d. Masih terbatasnya alokasi dana
yang diberikan untuk menunjang pengadaan sarana dan prasarana kearsipan.
e. Pembinaan SDM kearsipan melalui
Diklat belum berkesinambungan yaitu pegawai yang telah dididik tidak
dimanfaatkan atau ditugaskan dibidang kearsipan.
Dengan semakin berkembangnya suatu organisasi, maka
semakin meningkat proses manajemen yang terjadi dalam organisasi tersebut.
Peningkatan proses manajemen tersebut akan diikuti pula oleh peningkatan volume
dan kompleksitas aktivitas administrasi, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
oleh suatu organisasi.
Seiring dengan terjadinya peningkatan aktivitas
administrasi tersebut, maka akan meningkat pula produk organisasi yang berupa
arsip. Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan kegiatan administrasi mengandung
salah satu endapan informasi tentang berbagai macam kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh organisasi pada masa lampau dan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh organisasi dimasa yang akan datang dalam rangka mencapai
tujuan organisasi. Informasi yang terdapat dalam arsip merupakan salah satu
unsur sarana manajemen yang sangat penting bagi organisasi disamping sarana
manajemen yang lain.
Kearsipan merupakan suatu sistem yang mencakup berbagai sub sistem yang
satu sama lainnya saling berkaitan, bergantung dan terorganisasi dalam satu
kesatuan untuk mencapai tujuan-tujuan. Untuk mewujudkan suatu kearsipan
diperlukan adanya manajemen sebagai suatu sistem, sumber daya manajemen itu
sendiri terdiri dari beberapa komponen yaitu :
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM ini sebagai salah satu unsur utama dalam melaksanakan suatu proses
manajemen dan perlu mendapat prioritas utama dalam pembinaan kearsipan pada
suatu organisasi, karena tanpa adanya SDM yang professional dibidang kearsipan
maka sebaik apapun sistem kearsipan yang akan diterapkan oleh suatu organisasi
tidak akan dapat terlaksana secara efektif dan efesien.
2. Sarana & Prasarana
Selain SDM dan system kearsipan pengelolaan arsip pada suatu organisasi
akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh tersedianya sarana
dan prasarana kearsipan yang memadai, hal ini adalah merupakan yang sangat
penting dalam pelaksanaan setiap kegiatan bahkan hampir dapat dipastikan bahwa
setiap aktifitas memerlukan fasilitas pendukung yang sesuai dengan aktifitas
yang akan dilakukan, sedangkan untuk menentukan sarana dan prasarana kearsipan
yang lebih baik/ terperinci harus memperhatikan media, jenis dan bentuk produk
arsip masing-masing organisasi misalnya suatu organisasi yang pengelola
arsipnya berbasis komputer akan berbeda media penyimpanan dan pemeliharannya
dengan organisasi yang pengelolaan arsipnya tradisional (kertas).
3. Pendanaan
Semua aktifitas manusia (SDM) memerlukan modal
karena tanpa modal manusia tidak akan dapat berbuat banyak bagitu juga dalam
program kearsipan.
4. Sistem
Untuk mewujudkan tujuan kearsipan perlu adanya
dukungan atau metode/sistem yang tepat dalam pengelolaan arsip. Ilmu
pengetahuan dan teknologi membuat adanya suatu pengembangan sistem pengelolaan
arsip sehingga mampu mengimbangi dan mengantisipasi perkembangan jaman. Dalam
hal ini perlu dilakukan mengingat arsip yang tercipta tidak hanya menggunakan
media kertas akan tetapi juga menggunakan media baru. Pengembangan metode
pengelolaan arsip adalah merupakan bagian dari penyelenggara kearsipan meuju
kearah kesempurnaan.
Melalui berbagai upaya pembinaan kearsipan sebagaimana telah diuraikan di
atas diharapkan setiap organisasi / unit kerja dapat mengelola kearsipannya
dengan cara yang baik dan benar. Disamping itu pada masa yang akan datang
diharapkan akan muncul tenaga-tenaga professional dibidang kearsipan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya keasadaran masyarakat sebagai organisasi perseorangan terhadap
pentingnya arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud secara
nyata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga
generasi yang akan datang dapat menemukan jawaban dari apa yang dilihat,
didengar dan dibaca.
III. Penutup.
Dengan beberapa
uraian di atas dalam hal ini arsip merupakan suatu sumber kekayaan yang sangat
berharga dalam komunikasi masyarakat moderen dan arsip tidak lagi bisa
dipandang sebagai benda mati yang ditimbun dengan nilai yang tidak jelas
melainkan sebagai warisan masa lalu yang layak dan perlu dilestarikan.
Sudah selayaknya bahwa arsip bukan lagi bersifat tertutup tetapi menjadi
sumber informasi yang terbuka bagi semua orang yang membutuhkannya sesuai
dengan aturan yang berlaku. Lembaga kearsipan di daerah mempunyai peranan
penting tidak saja dalam pelayanan interen dilingkungan instansi pemerintah
daerah tetapi juga dituntut peran aktif dalam layanan public dalam upaya
pelestarian memori kolektif dan jati diri daerah.
Pengembangan kualitas dan kuantitas SDM dalam suatu
organisasi dalam mengelola kearsipan atau arsiparis diharapkan mempu merubah
citra profesi kearsipan.